Kini, seperti yang dilansir dari Tribun Batam, pelaku Hanita Sari Nasution dituntut 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan yang digelar Selasa (6/7/2021) kemarin, Hanita Sari Nasution dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak perdagangan orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho kemudian meminta hakim ketua Ketua Denny Lumbantobing untuk menjatuhi Hanita Sari Nasution dengan pidana penjara 4 tahun.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Hanita Sari Nasution membayar denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan.
GridPop.ID (*)