Follow Us

Aksi Sembrono Emak-emak yang Mengaku Iseng Sebut Padang Bebas Corona Viral hingga Berujung Permintaan Maaf, Polisi Tak Luluh dan Sebut Proses Hukum Bakal Tetap Berjalan!

Ekawati Tyas - Selasa, 06 Juli 2021 | 14:22
 
Tangkap layar video viral seorang emak-emak di Padang yang sebut tidak takut corona dan pemerintahan zalim.
tangkap layar YouTube KOMPASTV
tangkap layar YouTube KOMPASTV

Tangkap layar video viral seorang emak-emak di Padang yang sebut tidak takut corona dan pemerintahan zalim.

"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia,” kata Y dalam video itu.

Baca Juga: Sempat Bikin Geger Saat Ngaku Selingkuh di Belakang Istrinya, Nasib Rumah Tangga Aktor Tampan Pujaan Emak-emak Ini Justru Diluar Dugaan

"Saya tadi itu bikin video hanya canda-candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuman bercandaan buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan hanya keceplosan,” ujar Y.

Meski mengaku hanya melontarkan candaan dan telah meminta maaf, namun ulah Y tetap tak akan menghentikan proses hukum.

"Tadi saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat.

Diakui Satake bahwa Y saat ini menjalani wajib lapor usai diperiksa selama 4 jam lamanya.

Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, selain Y yang mesti berurusan dengan hukum, pengelola Restoran Bebek Sawah juga diberi peringatan keras dan didenda sebesar Rp 500.000 lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.

"Pengelola Bebek Sawah sudah kita kenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru.

Mereka diberi peringatan keras dan denda Rp 500.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Alfiadi yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Pakai Metode Tiup-tiup, Bidan Novel Viral Lantaran Sukses Hilangkan Rasa Takut Saat Proses Persalinan Para Pasien, Netizen: Lahiran Rasa Arisan Emak-emak Komplek

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular