"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia,” kata Y dalam video itu.
"Saya tadi itu bikin video hanya canda-candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuman bercandaan buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan hanya keceplosan,” ujar Y.
Meski mengaku hanya melontarkan candaan dan telah meminta maaf, namun ulah Y tetap tak akan menghentikan proses hukum.
"Tadi saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat.
Diakui Satake bahwa Y saat ini menjalani wajib lapor usai diperiksa selama 4 jam lamanya.
Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, selain Y yang mesti berurusan dengan hukum, pengelola Restoran Bebek Sawah juga diberi peringatan keras dan didenda sebesar Rp 500.000 lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.
"Pengelola Bebek Sawah sudah kita kenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru.
Mereka diberi peringatan keras dan denda Rp 500.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Alfiadi yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).