Operasi razia dilakukan suku Baduy Dalam yang ditunjuk sebagai penegak hukum adat.
Dalam razia itu, semua warga Badui harus memusnahkan barang-barang modern yang dirazia di rumahnya.
"Yang dilarang di antaranya tidak boleh memiliki kendaraan, roda empat maupun roda dua. Kepemilikan tape recorder, radio, televisi, lampu petromax, termasuk peralatan rumah tangga seperti piring beling," kata Uday.
Bahkan perabot rumah sepertigelas, piring, teko, termos, panci, kasur,hingga toilet pun harus dimusnahkan.
Menurut salah seorang warga, razia yang digelar tiga bulan sekali itu rutin dilaksanakan adat.
Mereka akan razia barang-barang modern itu dengan menyisir ke setiap rumah warga Badui tersebar di 68 perkampungan.
Razia itu tanpa tebang pilih jika ditemukan barang modern dimusnahkan, sekalipun itu Jaro Saija sebagai Kepala Desa Kanekes.
Dijelaskan Uday, bagi warga Baduy yang kedapatan memiliki barang yang dilarang tersebut kemudian dilakukan penyitaan untuk selanjutnya diberikan sanksi.
Adapun bentuk sanksi tersebut beragam, selain teguran kepada pemiliknya juga dilakukan pemusnahan barang bukti.
Kendati terdengar ekstrem, namun nyatanya sejumlah warga Baduy rela barang-barang modernnya dimusnahkan.