Follow Us

Sudah Ketok Palu, Vicky Prasetyo Dituntut Hukuman 8 Bulan Penjara Atas Kasus Penggerebekan Rumahnya, Angel Lelga: Alhamdulillah..

Lina Sofia - Jumat, 02 Juli 2021 | 14:32
 
Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara
Kolase Instagram @angellelga & @kalinaocktaranny
Kolase Instagram @angellelga & @kalinaocktaranny

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara

Dirinya menegaskan mempercayai pada pihak keadilan dan mengucap terima kasih terhadap pihak berwenang baik polisi, jaksa, hakim ataupun pengacara.

Baca Juga: Berkali-kali Gagal Dalam Hubungan Asmara, Kalina Ocktaranny Dapat Peringatan Keras dari Wanita Ini Gegara Watak Mudah Jatuh Cintanya: Jangan Mudah Dibohongi!

"Kita harus percaya masih ada keadilan hukum…Terima kasih Pak Polisi…Terima kasih Pak Jaksa…Terima kasih Pak Hakim..( HARUNO PATRIADI, SH. MH )MARI SAMA-SAMA KITA PANTAU DEMI KEADILAN Org salah pasti akan menghadirkan kepalsuan!!!!!," kata Angel.

"Contoh: Soal saksi2 yg di hadirkan semuanya tidak ada pada saat kejadian … apalg mengetahui…! Semua sudah saya pecat dan mereka bekerjapun dgn saya setelah kejadian dan sudah lewat bertahun2 …! Jd yg pintar dan waras akan mikir dr mana bisa jd saksi..!!! Alhamdullillah saya percaya pak HAKIM sgt bijak," tutupnya.

Dilansir dari Kompas.comKasus ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca Juga: Gampang Jatuh Cinta Meski Sering Dikhianati, Sosok Ini Bongkar Sifat Asli Kalina Ocktaranny yang Mudah Bertekuk Lutut dengan Lawan Jenis: Jangan Terbuat Janji Manis!

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga disidangkan.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunseleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular