Kendati demikian,kuasa hukum Vicky Prasetyo, Manda masih bersikukuh bahwa kliennya itu tidak bersalah.
Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi di sidang berikutnya yang akan digelar Kamis (29/7/2021).
"Kami sebagai kuasa hukum meyakini betul klien kami tidak bersalah. Maka ini yang perlu kami buktikan dengan hal-hal yang sudah kami lakukan pada persidangan berikutnya," tegas Manda, dikutip dari Tribunnews.com.
GridPop.ID (*)