"Kita masih menggali secara umum ya (pasal yang disangkakan), tapi dalam konteks panggilan ini lebih kita memfokuskan kepada permasalahan rumah tangga ya," ujar Achmad Akbar.
Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sampai saat ini tidak melakukan penahanan pada Attila.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan pada Attila.
"Ya kita kembali kepada aturan kalau ancaman seperti itu itu tidak termasuk dalam kategori tindak pidana untuk bisa dilakukan penahanan, sehingga memang tidak bisa ditahan," jelasnya.
Di sisi lain, Attila Syach justru tampak santai menanggapi status tersangka atas laporan dari mantan istrinya.
Ia menilai bahwa apa yang dilakukan mantan istrinya adalah haknya sebagai warga negara untuk membuat laporan terhadap dirinya.
Namun ia meminta agar pihak mantan istrinya tidak berlebihan dalam masalah ini.
"Siapapun berhak menggunakan haknya sebagai warga negara. Tapi kita jangan terlalu overacting," ujar Attila Syach seperti yang dikutip dari TribunSeleb.
Setelah menjalani pemeriksaan, pihak Attila mengaku ingin bertemu dengan pihak Bunga Sophia untuk melakukan mediasi demi mencapai perdamaian.
Hal itu pula yang membuat pihak kepolisian belum melakukan penahanan dan masih akan melihat perkembangan proses kasus tersebut.