Follow Us

Surat Edaran Tentang 42 Lagu yang Tak Diperbolehkan Diputar di Radio Sebelum Pukul 10 Malam Buat Publik Riuh, Begini Penjelasan Pihak KPID Jawa Barat

Ekawati Tyas - Senin, 28 Juni 2021 | 20:22
 
Ilustrasi dengerin radio. KPI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang membatasi pemutaran 42 lagu barat.
photostockeditor.com

Ilustrasi dengerin radio. KPI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang membatasi pemutaran 42 lagu barat.

GridPop.ID - Publik sempat dibuat heboh dengan peraturan yang menyebut bahwa ada 42 lagu dilarang diputar di radio di bawah pukul 22.00 WIB.

Dilansir dari Kompas.com, Adiyana Slamet selaku Ketua KPID Jawa Barat akhirnya memberikan penjelasan.

Surat tertanggal 21 Juni itu disebut Adiyana merupakan edaran dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI).

Baca Juga: Bak Kabulkan Doa Netizen, KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri Zahra Hingga Indosiar Bisa Evaluasi 3 Hal Ini!

Sebelumnya KPI Pusat dan PRSSNI berdiskusi membahas tentang masalah-masalah yang ada di radio Tanah Air.

Salah satu permasalahan yang dibahas yakni lagu-lagu yang luput dari pengeditan atau lost edit.

"Ada beberapa KPID termasuk KPI pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi," tutur Adiyana Slamet dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6/2021).

Alhasil PRSSNI memberikan penjelasan tentang lagu-lagu yang dilarang atau tak diputar.

"Maka keluarlah surat edaran yang hari itu," kata Adiyana.

Kemudian KPI meminta agar sebelum lagu-lagu tersebut diputar,dilakukan pengeditan terhadap liriknya terlebih dahulu.

Salah satu kriteria yang dijelaskan Adiyana yakni lirik-lirik lagu yang tak sesuai dengan norma di Indonesia.

Source : Kompas.com Kompas.tv

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular