"Mutusin sih nanti, Presscon itu baru setelah kalau sudah ada gugatan itu udah didaftarkan, terus udah di-publish," ujarnya lewat sambungan telepon.
Tak sampai disitu, Hendrawan juga membahas tentang sikap pihaknya yang memilih untuk diam ketimbang banyak bicara.
"Karena permintaan dari klien sama mungkin tim juga bicaranya gitu, Bukannya nggak mau nanggapi atau apa, jadi mohon bersabar aja gitu ya."
"Saya dengar katanya sudah ngajuin gugatan. Ya nanti kita lihat saja, kalau memang faktanya udah ada gugatannya, udah didaftarin, nanti baru kita tanggapi," tuturnya.
"Aku jadi juga nggak bisa terlalu banyak bicara nih di telepon. Jadi sabar aja, ini kan teman-teman dari macam-macam ini kan sudah juga confirm melalui telepon ke saya."
"Saya bilang ya mohon pengertian ajalah, bukannya kita nggak mau jawab atau kita menolak. Tapi nanti ada saatnya, ada waktunya gitu."
"Ini kan minggu udah habis ni, nggak tahu kita lihat minggu depan lah," tutupnya.
Dilansir dari Kompas.tv, kuasa hukum W juga menegaskan bahwa segala syarat dan bukti gugatan telah terpenuhi semua.
"Kalau syarat gugatan dari semua bukti-bukti kita sudah ada ya, udah cukup, makanya kita mengajukan gugatan, kita juga sudah daftar, berkas juga sudah masuk, tinggal nanti kita ke pengadilan memberikan gugatan aslinya," ujar Ferry.
Bahkan sidang perdana bisa dilangsungkan dalam jangka waktu dua hingga tiga minggu terhitung sejak pendaftaran.