"Itu kan gangguan parafilia, tertarik pada obyek-obyek yang bukan objek seksual, tetapi tertarik pada benda-benda non-seksual," kata Baby saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Parafilia atau fetish sesungguhnya tidak menjadi masalah selama dilakukan atas persetujuan dua belah pihak dan tidak mengancam keselamatan jiwa.
Baby mencontohkan ada orang yang memiliki ketertarikan pada telapak kaki, pakaian, dan lain sebagainya.
"Kalau misalnya masih dalam batas-batas yang enggak menyakiti, mengancam nyawa, ya oke-oke saja. Concent dulu nomor satu, baru safety," ujar Baby.
Namun, ada juga orang yang merasa tersulut gairahnya ketika melihat pasangannya kesakitan, disundut dengan puntung rokok, disayat-sayat kulitnya, dan lain sebagainya.
Hal itu lah yang tidak bisa dibiarkan dan bisa masuk dalam ranah pidana.
"Mungkin yang bungkus-bungkus itu sudah termasuk ekstrem ya, susah bernapas lho itu, itu juga prosesnya bermenit-menit kan sampai dibungkus sebadan begitu," sebut dia.
GridPop.ID (*)