Alhasil, pria berusia 42 tahun itu dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 A UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait kepemilikan ganja, Anji dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dilansir dari Tribun Seleb, sebelumnya Anji tampak menunduk saat hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021).
Tak hanya itu, Anji merespon saat dirinya dipanggil awak media.
Mantan vokalis Drive tersebut menyatukan kedua telapak tangan dan kemudian ia gerakkan lalu diletakkan di depan dadanya.
Anji seolah meminta maaf atas apa yang telah ia lakukan.
Tak sampai disitu, dalam kesempatan yang berbeda, Anji mengaku bahwa kondisinya selama tiga hari berada di penjara baik-baik saja.
"Sehat, sehat," kata Anji eks Drive.
"Alhamdulillah saya diberlakukan dengan baik," ucap suami dari Wina Thalia itu.