Follow Us

Sukses Naik Tahta Jadi Permaisuri Pangeran Cendana, Mayangsari Nyatanya Harus Ikhlas Sang Suami Masih Kirimkan Uang Hingga Miliaran Rupiah pada Mantan Istrinya Halimah

Sintia N - Sabtu, 12 Juni 2021 | 05:23
 
Sukses Naik Tahta Jadi Permaisuri Pangeran Cendana, Mayangsari Nyatanya Harus Ikhlas Sang Suami Masih Kirimkan Uang Hingga Miliaran Rupiah pada Mantan Istrinya
Instagram.com

Sukses Naik Tahta Jadi Permaisuri Pangeran Cendana, Mayangsari Nyatanya Harus Ikhlas Sang Suami Masih Kirimkan Uang Hingga Miliaran Rupiah pada Mantan Istrinya

Baca Juga: Gisel Putar Haluan Bakal Rujuk Dengan Gading Marten Usai 2 Tahun Cerai, Wijin Beri Tanggapan Tak Disangka-sangka

Ya, diwartakan GridPoppada 2019 silam,MA akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Trihatmodjo setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/2/2019) silam.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang.

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tak Perlu Dicabut, Begini Cara Ampuh Hilangkan Uban Tanpa Bikin Rambut Rontok, Ternyata Cuma Butuh Campuran Sayuran Jenis Ini dan Minyak Kelapa!

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Grid.ID Grid Pop

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular