Follow Us

Dengar Suara Tempat Tidur Bergoyang, Pria Ini Dapati Istrinya Memadu Kasih Dengan Lelaki Lain hingga Murka Habisi Selingkuhan Dengan Sebilah Parang, Begini Nasibnya

Luvy Octaviani - Jumat, 11 Juni 2021 | 17:02
 
Ilustrasi selingkuh
Tribunews.com via IMCNews.ID

Ilustrasi selingkuh

"Dari keterangan yang baru di gali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga, dan saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Kalah Telak, Raffi Ahmad Mesti Terima Kenyataan RANS Cilegon FC Dibantai Habis-habisan Oleh Arema FC, Total KerugianSentuh Angka Rp 300 Miliar!

Dia menjelaskan, kejadian ini berawal pelaku sedang tidur di kamar depan kemudian pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok dan terdengar juga suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya MYH.

Mendengar suara tersebut kemudian pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.

Saat akan mendorong pintu kamar namun pintu terkunci, selanjutnya pelaku mendobrak pintu kamar dan mendapati korban TL alias Eman sedang tidak memakai celana dengan posisi berada diatas tubuh istri pelaku sambil mencekik MHY dan di tangan kanan korban memegang sebuah gunting.

"Mendapati kejadian itu, kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur," sambungnya.

Pelaku yang kesal dan terbawah emosi, langsung membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai dan selanjutnya mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.

Menurutnya, saat mengambil parang, pelaku sempat melukai lengan kirinya sendiri. Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan parang tersebut.

Baca Juga: Koar-koar Sebut Fans Berotak Cabul, Ayya Renita Kini Terancam Didepak dari Sinetron Ikatan Cinta, Kemampuan Akting Pemeran Miss Kiki Sampai Disindir Co-Sutradara: Menurut Aku Sih...

Lebih jauh dikatakannya, usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.

Mendapati laporan tersebut, kata dia, anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka ,SH, langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan membawa korban dibawa ke RSUD Ba'a untuk dilakukan Visum.

"Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Source : Kompas.com TribunSolo

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular