Hingga akhirnya, Roy Suryo baru tahu jika dirinya yang menjadi sasaran dari sang pesinetron. Namun saat akan diselesaikan justru Lucky Alamsyah sudah meninggalkan lokasi.
"Tapi ternyata setelah saya turun, saya pikir ada petugas polisi yang menangani, dia sudah kabur dan marah-marah kepada semua satpam di sana," terang Roy Suryo.
Oleh karena itu, eks kader Partai Demokrat itu kini berencana menggugat Lucky Alamsyah secara perdata ke pengadilan.
Menurut kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, gugatan yang direncanakan menggunakan Pasal 1372 Perdata ini lebih spesifik karena mengatur mengenai penghinaan.
"Itu mengatur tentang ganti rugi (karena) penghinaan," kata Pitra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021), dikutip dari Kompa.com.
"Apalagi, beliau (Roy Suryo) seorang tokoh publik, mantan petinggi partai, dan mantan menteri,"
"Jadi hakim akan menilai letak penghinaan berdasarkan kedudukan dan pangkat jabatan," ucap Pitra melanjutkan.
Pitra menjelaskan, gugatan ini bakal dilayangkan apabila Lucky Alamsyah masih menyangkal apa yang telah dia perbuat dalam Instagram Story.
Oleh karena itu, Roy Suryo mendesak Lucky Alamsyah segera meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah mengarang cerita yang disebut tidak sesuai dengan faktanya.
Roy Suryo menilai, yang telah disebutkan oleh Lucky Alamsyah merupakan hal yang tidak benar dan itu adalah dugaan pencemaran nama baik serta tindakan memutarbalikkan fakta.
"Yang paling penting, dia (harus) minta maaf ke seluruh Indonesia akan halnya cerita sinetron yang dia posting dengan tidak benar," pungkasnya.