"Dari sisi persiapan teknis sudah kita hitung bersama Menteri Agama, sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia," ujar Yandri.
Yandri mengatakan, keputusan terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021 diambil berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
Para pemangku kepentingan, kata dia, mengutamakan keselamataan jemaah.
"Yang paling penting adalah keselamatan calon jamaah haji di mana pandemi Covid-19 masih sangat tinggi," tuturnya.
"Dan Insya Allah harapan kami dengan tertundanya pemberangkatan ini akan meningkatkan pelayanan di masa-masa yang akan datang," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.