"Saya merasa dia memutar balikan fakta, ya hak saya melaporkan dia," ujar Roy Suryo.
Lucky Alamsyah dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, atas laporan Roy Suryo.
"Saya baru saja selesai melaporkan LA, seorang publik figur Indonesia terkait kasus pencemaran nama baik," kata Roy.
Dilansir dari Kompas.tv, peluang mediasi antara Roy Suryo dan Lucky Alamsyah dapat terjadi dengan tiga syarat.
"Maaf baru update lagi, point terpenting, si (Artis) LA sekarang statusnya sudah " TLP " alias TERLAPOR Sesuai Nomor: TBL / 2669 / V / YAN.2.5 / 2021 / SPKT PMJ ini.
Karena banyak yang masih menanyakan soal opsi mediasi, saya oke dengan 3 syarat," ujar Roy Suryo dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Senin malam (24/5/21).
3 Syarat tersebut adalah:
"1. Membuat Surat Permintaan Maaf kepada saya khususnya & Masyarakat pada umumnya, dengan Meterai Rp. 10.000,- atas kesalahannya membuat Cerita & Memposting " Kisah Sinetron Tabrak Lari yg Tertukar " alias tidak Faktual kemarin.
2. Menghapus Semua Postingan2nya yg ngaco selama ini, meski secara sistem InstaStory akan terhapus dgn sendirinya dlm waktu 1x 24jam.
3. Mempublish Permintaan Maaf tsb secara terbuka di semua Platform SocMed nya, ditambah pemuatannya di Media2 Online & Media Konvensional / Mainstream yg selama ini mengutipnya.