Setelah menjadi korban pencabulan oleh tersangka, korban menangis dan mengalami trauma.
Mengetahui kejadian nahas yang menimpa putrinya, sang ayah datang ke Polres Kediri dan melaporkan tersangka.
"Setelah mendapat laporan dari ayah korban, segera kita lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/5/2021).
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 Tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha.
GridPop.ID (*)