GridPop.ID - Pengakuan Lucinta Luna hamil seolah menjadi bumerang bagi dirinya.
Dilansir dari TribunBogor.com, ia bahkan terancam masuk penjara atas klaim hamil yang ia buat.
Lucinta Luna bisa saja kena pidana jika ia terbukti menyebarkan hoaks atau berita bohong.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang menyampaikan hal tersebut.
Menurut Muannas, mantan kekasih Abash itu dapat dipidana dengan pasal sama seperti yang menjerat Ratna Sarumpaet karena menyebar hoaks.
Terlebih kabar Lucinta Luna hamil telah membuat kegaduhan publik.
“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.
Tak main-main, ancaman yang dikenakan pada Lucinta Luna tersebut maksimal 3 tahun penjara.
Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,
sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.