Follow Us

Jalani Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut 8 Aturan Khusus yang Ditetapkan Kementerian Agama

Ekawati Tyas - Jumat, 14 Mei 2021 | 08:32
 
Ilustrasi salat idul fitri dikutip kompas.com

Ilustrasi salat idul fitri dikutip kompas.com

6.Menggunakan mimbar ceramah yang dilengkapi dengan pembatas transparan, agar potensi terjadinya transmisi droplet dari penceramah kepada jemaah dapat ditekan.

7. Usai melaksanakan shalat Idul Fitri, tradisi halal bihalal antar jemaah dilarang bersalam-salaman dan berinteraksi dengan melibatkan kontak fisik secara langsung.

8. Kegiatan silaturahmi Lebaran atau biasanya diadakan open house disarankan hanya dilakukan dengan keluarga terdekat.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal tersebut tentunya agar menjadi perhatian masyarakat mengingat kondisi yang belum membaik hingga saat ini.

Bahkan Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta Fahira Idris meminta agar semua aturan pembatasan yang diterapkan dapat dijalankan dengan sepenuh hati.

"Semoga kita diberi keikhlasan hati menjalani dan mematuhi semua aturan pembatasan ini.

Semoga Allah yang Maha Berkehendak memudahkan dan melapangkan jalan bagi bangsa ini untuk mengendalikan pandemi

sehingga tahun depan kita bisa kembali merayakan Idulfitri seperti masa-masa sebelum pandemi,” ujar Fahira Idris, kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Bukan Tanpa Alasan Pemerintah Larang Mudik 2021, Presiden Jokowi Beberkan Satu per Satu Pertimbangannya: Saya Mengerti Kita Semua Rindu tapi Mari Utamakan Keselamatan Bersama...

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular