Pasca-ledakan petasan yang menyebabkan korban terluka, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi mata.
Teguh menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dari mana MRS dan teman-temannya membeli petasan.
"Korban dan teman-temannya membeli petasan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh," kata Teguh, dikutip dari Kompas.com.
Setelah mengetahui identitas penjual petasan tempat MRS dan ketiga membeli, polisi kemudian meringkus MCA (Moch. Choirul Anwar).
Penjual petasan itu diringkus polisi di rumahnya, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Minggu (2/5/2021) malam.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951," ujar Teguh.
GridPop.ID (*)