Follow Us

HORE! THR Lebaran PNS Mulai Cair, Intip Besaran Jumlah yang Bakal Diterima Berdasarkan Golongan dan Masa Kerjanya

Sintia N - Kamis, 29 April 2021 | 05:01
 
Ilustrasi THR Lebaran Idul FItri 1440 H
IST
IST

Ilustrasi THR Lebaran Idul FItri 1440 H

Janji tersebut dilayangkan Menkeu Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Konsisten dengan Ucapannya, Rizki DA Beri Pernyataan Bertolak Belakang Terkait Tes DNA Putra Pertamanya: Nggak Bermaksud Begitu

Tunjangan PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.

Baca Juga: Rencana Besarnya Terendus Publik, Ayu Ting Ting Disebut Ogah Kalah dari Keluarga Sultan Andara Gegara Bakal Bangun Rumah hingga Gandeng Arsitek Kenamaan!

Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Source : Tribunnews.com Kompas.tv

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular