Habib Ahmad kembali menyebutkan bahwa adanya indikasi kejahatan suami terhadap istri membuat wanita berhak menuntut cerai.
"Namun, ketika terjadi kezaliman terhadap dirinya, Islam membela juga hak wanita," kata Habib Ahmad.
"Istri di sini berhak menggugat cerai suaminya," pungkasnya.
GridPop.ID (*)