Unggahan Zaskia Adya Mecca itu rupanya mendulang beragam komentar dari netizen di dunia.
Lantas, bagaimana tanggapan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama (MUI)?
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menilai, apa yang dilakukan orang tersebut untuk membangunkan sahur memiliki maksud yang baik.
Akan tetapi, pelaksanaannya tidak dilakukan dengan baik.
"Menurut saya sebuah maksud yang baik itu kalau dilaksanakan juga harus dengan cara yang baik," kata Anwar saat dihubungiKompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Untuk itu, Anwar meminta kepada pengurus masjid hendaknya untuk memperhatikan hal-hal seperti ini.
Alasannya, agar dapat tercapai tujuan yang baik sehingga masyarakat sekitar senang dan tidak merasa terganggu.
"Caranya oleh pengurus masjid perlu dibuat standarisasinya, menyangkut kata-kata atau kalimatnya, volume loud speakernya, waktu penyampaiannya dan lainnya agar masyarakat senang dan tidak terganggu," pungkas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, terdapat aturan terkait penggunaan pengeras suara masjid (toa).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Sebelum masuk waktu Subuh, kata Kamaruddin, pengeras suara masjid dapat digunakan untuk membaca lantunan ayat suci Al-Quran 15 menit sebelum waktu subuh.