“Tugasnya untuk memantau di media sosial atau marketplace seperti FB, aplikasi penjualan online, jika ada yang menawarkan dan menjual akan kita data,” ujar Novva.
Setelah pendataan, BPOM akan melakukan tindak lanjut. “Untuk itu kita dalami lagi dengan mencari alamat penjual,” ujarnya.
Jika sudah mendapatkan alamat dan informasi penjual, kita langsung telusuri dan bekerjasama dengan Polda untuk melakukan pemeriksaan ke alamat penjual.
Ia mengatakan untuk di marketplace agak sulit mendapatkan identitas dan alamat penjual. "Kalau misalnya kita dapat, kita langsung turun," tuturnya.
Apabila pelapak itu tidak memiliki identitas, BPOM akan bekerja sama dengan Polri untuk melacak keberadaan penjual.
Untuk saat ini, hasil pengamanan BPOM lebih banyak di kosmetik.
Sedangkan untuk produk seperti perangsang ada beberapa produk yang sudah diamankan, produknya berupa kapsul, cairan oles, batangan dan lainnya.
Saat Tribun bertanya beberapa merk yang stimulan yang ditawarkan apakah sudah pernah diperiksa, Novva menyebut karena di media sosial maka sulit melacaknya. Selain itu cakupan pengawasan BPOM juga luas. Produk tersebut belum dicek.
Ia mengatakan produk yang serupa ada sekitar 23 obat yang sudah ditindak BPOM. Semisal produk stimulan oles, kapsul dan batangan. Ada juga beberapa produk yang kita dapat dari online.
"Dia membuka depot jamu, kemudian obat ini disimpan di rumah dan dijual secara online," tuturnya.