Saat mendapat hujatan, istri pelaku tersebut tetap kekeuh membela sang suami.
Tak hanya itu, ia juga menyebut korban menggunakan julukan yang tak pantas.
"Kira2 anakmu dibahayakan nyawanya kamu diam saja atau kamu melawan? Menghadapi seorang yg menurut saya perawat psikopat," balas @halomelisa21.
Mengetahui hal itu, warganet kemudian secara terang-terangan menentang pembelaan istri pelaku tersebut.
"Ibu pikir RS sereceh itu nerima nurse ga berpengalaman dan punya gangguan mental alias psikopat??
Pasalnya jelas bu kalo nyerang duluan, pidana bu, apalagi ada bekas dan divisum," balas @i.love.ken.maudy.
Kini akun Instagram @halomelisa21 tersebut telah dikunci pasca kasusnya ramai diperbincangkan.
Dilansir dari Kompas.com, usai dilakukan penyelidikan, kini Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan JT sebagai tersangka.
JT terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun.