Ada juga 1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, serta 1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat.
Ipi mengatakan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
GridPop.ID (*)