Petugas Satpol PP Kota Serang menempelkan imbauan di salah satu rumah makan, Rabu (14/4/2021).
"Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Tb Hasanudin, dikutip dari Kompas.com.
Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.
"Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya,"
"Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak," ujar Hasanudin.
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani menambahkan, petugas akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat untuk buka bersama dan mencari takjil.
"Sehingga setiap sore kita pantau ke sana, supaya mereka tetap memakai masker ataupun protokol kesehatan secara ketat," kata Kusna.
Menurut Kusna, Pemkot Serang tidak melarang masyarakat untuk buka puasa bersama di luar rumah.
Hal itu mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.