Follow Us

Masuk Bulan Suci Ramadan, Pemkot Serang Larang Restoran hingga Warung Nasi Buka Siang Hari, Kalau Nekat Kena Denda Rp 50 Juta dan Kurungan Penjara 3 Bulan!

Arif B - Jumat, 16 April 2021 | 03:42
 
Ilustrasi warung makan
Open Rice

Ilustrasi warung makan

Baca Juga: Kompak Miliki Watak Posesif Sekaligus Cemburuan, Sule dan Nathalie Holscher Bahkan Punya Rutinitas Saling Cek Ponsel, Atta Halilintar: Bahaya tuh Sebenernya

Petugas Satpol PP Kota Serang menempelkan imbauan di salah satu rumah makan, Rabu (14/4/2021).
KOMPAS.com/RASYID RIDHO

Petugas Satpol PP Kota Serang menempelkan imbauan di salah satu rumah makan, Rabu (14/4/2021).

"Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Tb Hasanudin, dikutip dari Kompas.com.

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.

"Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya,"

Baca Juga: Gagal Naik Pelaminan Dengan Tatjana Saphira, Herjunot Ali Beri Kode Seolah Ingin Berjodoh Dengan Luna Maya: Gua Udah Ikhtiar

"Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak," ujar Hasanudin.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani menambahkan, petugas akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat untuk buka bersama dan mencari takjil.

"Sehingga setiap sore kita pantau ke sana, supaya mereka tetap memakai masker ataupun protokol kesehatan secara ketat," kata Kusna.

Menurut Kusna, Pemkot Serang tidak melarang masyarakat untuk buka puasa bersama di luar rumah.

Baca Juga: Jarinya Digenggam Tangan Mungil sang Buah Hati, Audi Marissa Tulis Doa dan Semangat Agar 'Bao Bao' Lekas Berkumpul dengannya: Tuhan Sayang Kamu Nak

Hal itu mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Source : Kompas.com KompasTV

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular