FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews, kejadian serupa juga pernah terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Sopir mobil travel berinisial PA (30) merudapaksa mahasiswi penumpangnya di sebuah kamar kos.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (25/12/2020).
GridPop.ID (*)