Kuasa hukum Teh Ninih lainnya, Muhammad Fazar menambahkan pihaknya bingung atas pencabutan gugatan yang dilakukan Aa Gym.
Fazar mengatakan terkait langkah hukum selanjutnya, pihak pengacara akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Teh Ninih.
"Ya kalau secara agama kan sudah talak tiga ya mungkin harusnya di negara juga diputus cerai dulu karena sudah talak tiga,"
"Cuma mungkin entah gantian kah gugatannya kita enggak tahu. Mungkin satu-satu, gantian, kita enggak tahu," ujarnya.
Seperti yang diberitakan GridPop.ID sebelumnya, keretakan rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih bukan kali ini saja tersiar.
Sebelumnya pada tahun 2011 Aa Gym dan Teh ninih sempat bercerai.
Namun keduanya kembali rujuk setahun kemudian.
Pernikahan Aa Gym dan Teh Ninih yang kedua ini digelar di Pondok Pesantren Daarut Tauhiid (DT) Bandung.