Follow Us

Awalnya Beri Lampu Hijau, Pemerintah Akhirnya Larang Mudik Lebaran 2021 hingga Bikin Gigit Jari 2 Tahun Tak Pulang Kampung, Ternyata Penyebabnya Justru Gegara Faktor Ini

Arif B - Sabtu, 27 Maret 2021 | 08:00
 
Ilustrasi - pemerintah kembali larang mudik lebaran 2021
Kompas.com

Ilustrasi - pemerintah kembali larang mudik lebaran 2021

Baca Juga: Siratkan Hubungan Orang Tua Bams Samson Retak, Hotman Paris Benarkan Desiree Tarigan Telah Kirim Surat Kuasa Padanya: Nggak Tahu Arahnya Kemana!

Sesungguhnya ini bukan merupakan imbauan untuk masyarakat melakukan mudik, karena menurut Budi, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.

Kegiatan mudik Lebaran 2021 ini nantinya akan diperbolehkan, namun Pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk menekan terjadinya penyebaran virus Covid-19.

"Kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas, bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan bepergian," papar Budi.

Baca Juga: Pantas Andhika Pratama Sampai Panas Hati, Ternyata Ussy Sulistiawaty Juga Ajak Sosok Laki-laki Ini ke Tempat Kencan Mereka Dulu: Gue Acak-acak!

Namun, mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, akhirnya keputusan ini diambil.

Dengan demikian, kata Muhadjir, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Lebih lanjut, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau agar tidak pergi ke mana-mana.

Baca Juga: Serang Balik Richard Lee, Kartika Putri Sebut Sang Adik Sepupu Lebih Dulu Dapat Serangan dari Polisi Gadungan Kiriman Seseorang

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Source : Kompas.com Kontan.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular