"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral,
saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar," kata Yusri.
Berdalih rasa iseng, pelaku akhirnya melakukan perbuatannya tersebut.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya.
Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.
Beruntungnya Gabriella belum sampai memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku, namun karena perbuatan YS tersebut ia akhirnya dijerart pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE.
"Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," katanya.
Semnentara itu dilansir dari Kompas.com, akibat dari skandal video syur yang tersebar luas, Gabriella mengaku syok.
"Pastinya saya terpukul ya, apalagi teman-teman dan netizen juga menyerang bertubi-tubi," ucap GL
"Padahal, mereka tidak tahu ceritanya seperti apa, kondisinya juga seperti apa," lanjut.