Menanggapi hal itu, ia dan Shireen Sungkar memutuskan untuk datang ke Rutan Polda pada Senin (22/3/2021).
Kedatangan keduanya itu bertujuan untuk menjenguk sekaligus berkoordinasi dengan petugas terkait penanganan medis Mark Sungkar.
"Saya bersama Shireen Sungkar ke Rutan Polda untuk melihat dan berkoordinasi dengan petugas di sana untuk diambil langkah-langkah penanganan secara medis."
"Akhirnya kami mendatangkan dokter dari luar untuk dilakukan pemeriksaan PCR serta pemeriksaan penunjang lainnya," imbuhnya.
Kuasa Hukum Mark Sungkar menjelaskan bahwa kliennya terinfeksi virus Corona.
Kemudian pada Selasa (23/3/2021), Mark Sungkar dinyatakan positif Covid-19.
Terkaithal ini, Fahmi Bachmid telah mengajukan penangguhan sidang kliennya yang disambut dengan keputusan Majelis Hakim untuk membantarkan Mark Sungkar.
Kini ia diperbolehkan untuk menjalani pengobatan sampai sembuh total di rumah sakit.
"Berdasarkan musyawarah, akhirnya Majelis Hakim keluarkan Penetapan Pembantaran terhadap terdakwa Mark Sungkar," ungkap Fahmi Bachmid dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, Mark Sungkar kini harus berurusan dengan masalah hukum terkait dugaan korupsi dana Triathlon senilai Rp 694,9 juta.