Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.
Di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Awalnya AD melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri.
Usai berhubungan badan dengan korban, AD kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan istrinya dan disaksikan korban.
Setelah itu, IMP pun memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
Aksi ini dilakukan beberapa kali oleh AD dan IMP dengan melibatkan gadis di bawah umur itu baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga pada akhirnya korban pun mengadukan kasus ini dan langsung ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) juga sudah membenarkan penangkapan ini.
Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.