Pergantian status tersebut diharapkan dapat diterapkan secara resmi di dukcapil.
Itu berarti akan ada pergantian nama di akta kelahiran dan juga kartu tanda penduduk milik Aprilio.
Tak hanya nama yang diubah, majelis hakim juga mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin di mata hukum.
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova.
Hal tersebut dikabulkan dengan berdasakan keterangan saksi, ahli dan sejumlah bukti.
Nova lantas memerintahkan pihak Dukcapil Kabupaten Sangihe melakukan pencatatan dalam register bahwa Aprilio telah mengalami perubahan jenis kelamin sesuai dengan permohonan yang bersangkutan.
"Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," imbuh Nova.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Aprilio Manganang diketahui mengalami kelainan kelamin yakni hipospadia berdasarkan pemeriksaan medis yang telah dilakukan.
Aprilio juga mengungkap harapannya usai melakukan perubahan tersebut.
"Semoga ini menjadi awal yang baik ke depan, awal yang baru. Karena ini yang saya tunggu selama ini, Puji Tuhan terima kasih Tuhan Yesus, saya bisa melewati ini semua," kata Aprilio.