Saat penggerebekan, Agustinus mengatakan kalau wanita berusia 35 tahun itu tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Hotel Alona.
"Sedangkan hotel itu milik Cynthia. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD. Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang," ucapnya.
"Semuanya dibawa ke Polda, usai penggerebekan," tambahnya.
Kemudian, Cynthia diakui Agustinus dihubungi karyawannya yang sudah dibawa petugas ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian Cynthia datang ke Polda jalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Agustinus belum mau menceritakan secara detilnya karena Cynthiara Alona dijadwalkan lagi diperiksa penyidik Kamis sore ini.
"Nanti setelah ketemu penyidik, saya beri klarifikasi," ujar Agustinus Nahak.
Senada dengan Agustinus, Kompol Yusri Yunus menegaskanbahwa wanita berusia 35 tahun itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"CA sudah jadi tersangka. Sekarang ada di sini (Polda Metro Jaya). CA juga sebagai pemilik tempat atau hotel," ucap Kombes Yusri.