Namun karena korban tidak ada uang akhirnya para tersangka merampas harta benda mereka.
"Karena tidak ada uang, jadi barang berharga korban termasuk ponsel dan barang berharga lain," kata Yusri.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa segaram lengkap polri, uang Rp 900.000, sejumlah ponsel, dan dua mobil.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sebagai tambahan informasi, kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, seorang polisi gadungan berinisial HH (53) ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap korbannya.
pria yang sempat mengaku menjabat Kapolres Tangerang Kota ternyata pernah menipu seorang korban hingga kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.
Tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan anaknya menjadi seorang polisi wanita.
GridPop.ID (*)