Kemudian diteruskan oleh warga berinisial A pria yang berusia 52 tahun yang mengaku sebagai murid pemimpin ajaran Hakekok.
Riky meminta masyarakat Pandeglang khususnya di Kecamatan Cigeulis untuk tidak khawatir dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Rumah milik A (52), pimpinan dugaan aliran sesat Hakekok di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, diberi garis polisi pada Jumat (12/3/2021). Sebelumnya polisi mengamankan 16 orang anggota kelompok aliran Bakekok di desa tersebut usai laporan ritual mandi bareng antara laki-la
Lantaran kasus tersebut sudah ditangani oleh kepolisian.
Sejumlah barang bukti dari rumah pimpinan aliran Hakekok berisial A itu pun sudah diamankan, antara lain keris, kemenanyan, hingga alat kontrasepsi.
Bukan kali pertama
Dijelaskan Hamdi, pihaknya memang baru menerima informasi soal kelompok tersebut sekitar satu minggu.
Namun kata dia, ajaran Hakekok sudah ada bertahun-tahun di Desa Karangbolong, Cigeulis.
Bahkan, kata Hamdi, MUI Kecamatan Cigeulis dan juga tokoh masyarakat setempat sudah pernah melakukan pembinaan kepada kelompok tersebut.