4. Wirausaha.
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM.
7. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
Dan bagi yang sudah pernah menjadi penerima Kartu Prakerja 2020 tidak bisa mendaftarkan diri lagi.
Pasalnya, Kartu Prakerja 2021 untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Selain itu, pada gelombang 14 kali ini pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menambah fitur baru.
Yakni, calon peserta bisa mengetahui alasan kenapa dirinya tidak diterima dalam pendaftaran di setiap gelombang.
"Di gelombang 14 kami memperbaiki gitur untuk yang tidak lolos dan akan ada informasi di dashboard masing-masing alasan tidak berhasil menjadi penerima Prakerja karena kami memiliki NIK dari setiap K/L yang merupakan kelompok-kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja," ujar Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Kemudian untuk besaran insentif bagi penerima program Kartu Prakerja gelombang 14 akan terinci sebagai berikut.