Hingga saat ini, Kemenkumham Bali masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Nantinya hasil pemeriksan tersebut bila ada pelanggaran, bisa kami gunakan sebagai dasar untuk memberikan atau melakukan tindakan keimigrasian atau tindak pidana keimigrasian,” terangnya.
Sosok AB
Sebagai tambahan informasi, ternyata sosok AB bukanlah WNA sembarangan.
Melansir dari Tribun Bali, AB adalah pemegang ITAS atau KITAS (Kartu Izin tinggal Terbatas) Investor.
Hal ini diketahui setelah petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendatangi Villa Suara Sidhi.
"Selain melakukan pengecekan vila, Petugas juga melakukan pengecekan dokumen keimigrasian dan izin tinggal WNA tersebut,"
"dan didapati bahwa yang bersangkutan adalah pemegang ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022," ungkap Jamaruli.