"Jadi yang mengoperasikan Hp dari M ini D selaku pacar korban. Ia memang sengaja datang dari Bandung untuk transaksi itu," imbuhnya.
Dikatakan Eko lebih lanjut, Deri dan Nia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan undang undang mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Namun kasus tak berhenti di sini.
Pria hidung belang yang menyewa korban M juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Refi Purnomo (23), pria asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tersebut ditangkap di tempat kosnya di Jalan Ken Arok Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (4/3/2021) sore.
Tersangka Refi Purnomo (kiri) pelaku pembunuhan M (kanan)
Refi ditangkap karena telah membunuh korban menggunakan belati rambo berwarna perak dengan ujung yang runcing.
Dari hasil visum dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, di tubuh korban M ditemukan 7 luka tusukan dan sayatan di bagian leher, punggung dan pinggang.