Follow Us

Fakta Demi Fakta Pembantu Bunuh Majikan Mulai Terungkap, Ternyata Ini Motif Pelaku Berani Lancarkan Aksi Kejinya!

Arif B - Minggu, 28 Februari 2021 | 07:40
 
Ratna Delta disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85).
Tribun Jabar/Mega Nugraha

Ratna Delta disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85).

Baca Juga: Ashanty Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Ini Malah Pamerkan Potret Kondisi Kesehatan Istri Anang Hermansyah: Mohon Doanya Agar Segera Diberi Kesembuhan

"Saya nggak niat untuk membuat dia meninggal. Jadi saya kesal, saya udah sabar, saya masih dipukul," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Ratna sebenarnya meminta majikannya untuk memulangkannya tapi malah dipukuli.

"Saya mau pergi, dia malah marah-marah terus mukul saya lagi pakai tongkat dari belakang, saya masih diam," ungkapnya.

Baca Juga: Masih Kecil Sudah Warisi Bakat Ngelawak sang Ayah, Rafathar Buat Nagita Slavina Kicep saat Diberondong Pertanyaan Kocak Ini: Anaknya Sendiri ya Bu!

Ratna pun memukul kepala majikannya sebanyak tiga kali hingga terkapar dan tewas.

"Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," ungkapnya.

Untuk menutupi perbuatannya, Ratna kemudian melakukan rekayasa dengan cara melukai dirinya.

Ratna melukai dirinya di bagian perut dan pundak seolah-olah ada orang lain yang melakukannya.

Baca Juga: Tak Takut Kualat Tuding Krisdayanti Tukang Selingkuh, Azriel Justru Marah Diingatkan Perjuangan Ibu Saat Mengandung: Diem Aja!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Jabar Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular