GridPop.ID - Baru-baru ini warga Bandar Lampung dihebohkan dengan kabar pembunuhan bayi 9 bulan.
Bagaimana tidak, bayi tak bersalah itu diracun oleh ibu kandung dan selingkuhannya.
Tak hanya diracun, polisi juga menemukan bukti kekerasan pada tubuh bayi 9 bulan tersebut.
Kini, kedua pelaku yang berinisial AO (35) dan MA (43) disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Kedua tersangka pun terancam hukuman mati.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolsek, seperti yang dikutip dari Serambinews.com.
Bayi 9 bulan yang ditemukan tewas itu diduga juga mengalami kekerasan fisik.
Pasalnya, seperti yang dikatakan Hari Budianto, dari hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan di dada korban.