Seperti yang diketahui, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Putri, Shilahuddin Nur, angkat bicara mengenai batalnya pernikahan pasangan tersebut.
Dia membenarkan ada salah satu berkas dari Kalina yang belum mendapatkan tanda tangan ayahnya.
Karena tanda tangan tersebut, Shilahuddin tidak dapat melangsungkan pernikahan yang telah direncanakan oleh Vicky dan Kalina.
Sementara itu, Vicky menegaskan, ia tidak akan melanjutkan pernikahan jika tidak mendapatkan restu dari ayah Kalina.
"Jujur, selama belum mendapatkan restu dari kedua orangtua, khususnya papa, secara administrasi belum bisa dilanjutkan, kayaknya saya tidak akan melaksanakan pernikahan ini. Saya tidak mau memiliki anak yang tidak bisa diaktakan," tegas Vicky Prasetyo.
GridPop.ID (*)