Seperti yang dilansir dari Serambinews, keduanya mengaku sudah pernah berhubungan badan sebanyak dua kali.
Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Babel, AKBP Agung Budi, mengatakan aksi mesum keduanya kepergok saat tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) melakukan patroli ke wilayah pantai Matras.
Petugas yang melakukan patroli tiba-tiba mendapati sepasang pasangan muda mudi yang diduga melanggar pasal 281 (1) KUHP.
Dimana keduanya tengah melakukan perbuatan yang melanggar asusila di tempat terbuka atau di muka umum.
Saat menyisir pantai matras, Sungailiat anggota menemukan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna Hitam terparkir di pinggir pantai.
"Setelah didekati ternyata di dalam kendaraan tersebut ditemukan sepasang pria dan wanita duduk di jok depan mobil," ujar Agung, Minggu (21/2/2021).
Lanjut Agung, Setelah digedor tim UPRC Polda keduanya kaget dan berupaya untuk menutupi auratnya.
Setelah dilakukan interogasi di tempat diketahui bahwa mereka sudah dua kali melakukan hubungan suami istri sebelumnya.
"Padahal mereka berdua bukan pasangan suami istri yang sah"