"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikkan narkotika sebagaimana diatur dalam UU 35 2009, pasal 112," kata AKBP Ronaldo.
Pihaknya jugamenegaskan bahwa nantinya masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Jennifer Jill.
"Jadi berdasarkan nanti pemeriksaan ada pasal-pasalnya yang bisa dikenakan. Masih menunggu dari hasil pemeriksaan kami ya ini baru jalan 2 hari ya," terang Ronaldo Maradona.
Sementara itu, Ajun Perwira dan Philo Paz sudah dipulangkan, tapi masih bisa dipanggil kembali untuk jalani pemeriksaan.
"Ada kemungkinan akan kami periksa lagi (Ajun dan Philo) untuk pendalaman," tuturnya.
GridPop.ID (*)