Vonis Lucinta Luna yaitu selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan ia harus membayar denda sebanyak Rp 10 juta.
Namun meski Lucinta Luna bebas dari penjara, ia masih akan tetap mendapatkan bimbingan dan pengawasan hingga memperoleh surat bebas murni.
"Tetap diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, sampai 2 Agustus 2021. Sampai dengan bebas murninya," ujar Rika kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021) sore.
Asimilasi yang diperoleh Lucinta Luna diberikan Rutan Kelas I Pondok Bambu semenjak, Kamis (11/2/2021).
"Seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan Ayluna Putri ini dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," kata Rika.
Lucinta ditahan lantaran melakukan penyalahgunaan narkoba dan melanggar Pasal 127(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Ia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan kemudian menerima putusan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan juga dijatuhi denda sebanyak Rp 10 juta subsidier 1 bulan kurungan.
GridPop.ID (*)