Dalam ketentuan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' ini terdapat sejumlah pembatasan, di antaranya penutupan jalan, pasar, dan car free day.
Sekretaris Dishub Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk pembatasan di sektor transportasi.
Dia mengatakan, juknis itu akan segera disampaikan kepada Dishub masing-masing kabupaten dan kota di Jateng.
Dia mengatakan, selama pemberlakuan 'Jateng di Rumah Saja', tidak ada pembatasan pergerakan orang antar daerah.
Pihaknya juga mengatakan, selama Jateng di Rumah Saja, sektor transportasi publik masih dapat beroperasi.
"Intinya, mengingat sektor transportasi ini juga bagian dari pelayanan publik, maka tidak ditutup total, tetapi dibatasi jam operasional," kata Henggar.
Henggar mengatakan, untuk angkutan umum seperti angkot/angdes/taksi/BRT Trans Jateng, jadwal operasional pagi ditetapkan pukul 06.00-09.00 WIB dan operasional sore pukul 15.00-18.00 WIB. "Untuk operasional angkutan umum, kabupaten/kota juga dapat membatasi lebih singkat lagi dalam operasionalnya, sesuai kebijakan daerah," ujar Henggar.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) juga akan tetap beroperasi seperti biasa selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja.
Mengutip laman Humas Jateng, Selasa (2/2/2021), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, selama pemberlakuan Jateng di Rumah Saja, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap bisa beroperasi, tetapi dengan pengetatan protokol kesehatan.