Bukan tanpa alasan, sang advokat tak bisa duduk sebagai kuasa hukum Raffi Ahmad lantaran surat kuasa belum dimilikinya.
David Tobing merupakan advokat yang menggugat Raffi Ahmad.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
David Tobing meminta majelis hakim untuk memrintahkan Raffi agar tak keluar dari rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya diketahui jika Raffi Ahmad menjadi perbincangan publik lantaran menghadiri pesta usai disuntik vaksin Covid-19 bersama presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Dari foto yang beredar Raffi terlihat tak menjaga jarak dan mengenakan masker.
Atas tindakan kecerobohannya tersebut Raffi lantas mengunggah permintaan maaf melalui laman Instagram pribadinya.
Ia menujukan permintaan maafnya pada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).