Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud), Ainun menjelaskan ada dua poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.
Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.
Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.
Selain itu, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Terkait PJJ, Kemdikbud kembali memberikan kuota gratis internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di 2021.
Namun, pembagian kuota subsidi ini mengalami perubahan karena perbedaan skema pada tahun 2021.
Terkait prodesur perbedaan skema, Ainun mengungkapkan saat ini masih dalam proses perumusan dan pembahasan cakupan.
Menurutnya, program kuota gratis ini layak dilanjutkan guna membantu mereka yang mengikuti PJJ secara daring akibat terdampak pandemi Covid-19.
Ia juga mengakui bahwa bantuan ini telah dirasakan manfaatnya, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.