GridPop.ID - Pandemi virus Covid-19 telah satu tahun membuat dunia kalang kabut.
Sampai dengan detik ini, pandemi Covid baik di dunia maupun di Indonesia makin menjadi dan belum bisa teratasi.
Banyak sektor yang terkena imbas dari pandemi corona ini.
Salah satunya adalah sektor pendidikan yang dilakukan serba online.
Sejak adanya Covid-19, proses belajar dan mengajar dilakukan dengan jarak jauh atau biasa disebut Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Melansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penguatan Pendidikan Karakter, Hendarman mengatakan, aturan PJJ saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Menurutnya, aturan tersebut juga berlaku pada penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.
"Masih merujuk pada SKB 4 menteri yang menyerahkan kepada daerah," ujar Hendarman.
Ia mengungkapkan, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im telah menegaskan, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.