Follow Us

Mulai Jenuh dengan Belajar Online? Kemendikbud Ungkap Batas Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh di Tengah Pandemi Covid-19

None - Rabu, 27 Januari 2021 | 05:20
 
Ilustrasi Sekolah Online
Freepik
Freepik

Ilustrasi Sekolah Online

GridPop.ID - Pandemi virus Covid-19 telah satu tahun membuat dunia kalang kabut.

Sampai dengan detik ini, pandemi Covid baik di dunia maupun di Indonesia makin menjadi dan belum bisa teratasi.

Banyak sektor yang terkena imbas dari pandemi corona ini.

Baca Juga: Kemendikbud Ganti UN 2021 Jadi Asesmen Nasional, Pelaksanaannya Ditunda September hingga Oktober Mendatang, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Salah satunya adalah sektor pendidikan yang dilakukan serba online.

Sejak adanya Covid-19, proses belajar dan mengajar dilakukan dengan jarak jauh atau biasa disebut Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Melansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penguatan Pendidikan Karakter, Hendarman mengatakan, aturan PJJ saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca Juga: Kemendikbud Resmi Batalkan Rencana Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Kekhawatiran Nadiem Makarim dan Ahli Epidemiologi Soal Hal Ini Jadi Alasannya

Menurutnya, aturan tersebut juga berlaku pada penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

"Masih merujuk pada SKB 4 menteri yang menyerahkan kepada daerah," ujar Hendarman.

Ia mengungkapkan, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im telah menegaskan, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Dimanjakan Bak Ratu Selama di Liburan di Jepang oleh Reino Barack, Syahrini Pamer Kondisi Kamar Tidurnya yang Tampak Bak Kamar Pengantin Baru, Netizen: Honeymoon Mulu

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular