Ewo mengaku saat ini masih memburu pelaku pria yang ada dalam video tersebut yang turut serta berbuat asusila dengan MA di Halte yang sempat viral di media sosial.
"Pemeriksana tersangka belum bisa menunjukan identitas pasangannya. Semoga kedepan bisa segera dilakukan," ucapnya.
Saat ini, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul TAK MALU Kepergok Mesum di Halte, Gadis 21 Tahun Ini Ngaku Cuma Dibayar Rp 22 Ribu: Buat Jajan